



Pesan Inspiratif Irjen Pol Sandi Nugroho: Kerja Keras yang Dilandasi Keikhlasan

Kerja keras sering kali terasa berat, melelahkan, bahkan menguras pikiran dan tenaga. Namun, ketika setiap usaha yang kita lakukan disertai dengan keikhlasan, beban itu perlahan berubah menjadi ringan. Ikhlas bukan berarti menyerah, melainkan menerima dan menjalani setiap proses dengan hati yang tulus tanpa mengharap balasan berlebih.
Gambar ini menggambarkan dua sosok yang berbeda latar belakang, namun dipertemukan dalam sebuah jabat tangan—simbol kepercayaan, penghormatan, dan kebaikan. Hal ini mengajarkan bahwa sekecil apa pun kebaikan yang kita lakukan, jika dilandasi keikhlasan, akan membawa dampak positif, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada banyak kesempatan untuk berbuat baik: membantu sesama, bekerja dengan jujur, atau sekadar bersikap ramah. Pertanyaannya sederhana namun bermakna dalam: sudahkah kita berbuat baik hari ini?
Mari jadikan keikhlasan sebagai landasan dalam setiap tindakan. Karena dengan hati yang tulus, kerja keras tidak lagi menjadi beban, melainkan jalan menuju keberkahan dan kebahagiaan.

PALEMBANG, Polda Sumatera Selatan memperkuat dukungan terhadap program kesejahteraan sosial nasional melalui pelaksanaan bakti kepolisian dengan bedah rumah secara serentak di Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara 2026.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan tersebut sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menegaskan implementasi Polri Presisi yang humanis dan responsif.
Program bedah rumah ini menjadi langkah konkret dalam memberikan hunian layak bagi masyarakat, khususnya warga yang terdampak musibah dan memiliki keterbatasan ekonomi. Secara keseluruhan, jajaran Polda Sumsel melaksanakan renovasi terhadap 40 unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah hukum, baik melalui perbaikan total maupun renovasi sebagian.
Kegiatan bedah rumah dilaksanakan secara serentak, dan secara simbolis dilaksanakan di kediaman Bapak Indra Irmawan di Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Jumat, 10 April 2026. Pelaksanaan di lapangan melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung program sosial tersebut. Selain itu kegiatan juga di selingi oleh kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat sekitar.
Program ini memprioritaskan rumah warga dengan kondisi tidak layak huni akibat faktor usia bangunan maupun dampak bencana seperti kebakaran menjelang Idul Fitri. Dengan demikian, bantuan yang diberikan diharapkan mampu menghadirkan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi penerima manfaat.
Langkah ini selaras dengan program prioritas nasional dalam pengentasan kemiskinan serta kebijakan Kapolri melalui konsep Polri Presisi yang menekankan pendekatan pelayanan berbasis kemanusiaan. Polda Sumsel memastikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya bersifat seremonial, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata yang langsung dirasakan masyarakat.
Pejabat Utama Polda dan seluruh Kapolres Jajaran Palembang turut mendampingi Kapolda dalam memastikan seluruh proses pelaksanaan berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga penerima bantuan.
Dalam arahannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri harus selalu dekat dengan masyarakat. “Polri tidak boleh berjarak dari masyarakat. Kami harus hadir, merasakan, dan membantu kesulitan yang dihadapi warga. Program ini bukan hanya membangun rumah, tetapi juga membangun harapan hidup yang lebih baik,” kata Kapolda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas sosial melalui pendekatan yang humanis.
“Kami memastikan bahwa kehadiran Polri memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program bedah rumah ini adalah bentuk kepedulian yang berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Nandang.
Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwobo mengatakan, melalui kegiatan ini, Polda Sumatera Selatan terus menunjukkan transformasi sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis

Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan perubahan paradigma personel Polri untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan etika. Hal ini disampaikan dalam pelatihan penggunaan kekuatan dan HAM di Gedung Presisi, Kamis (9/4).
Profesionalisme pelayanan menjadi kunci stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan nasional. Kapolda mengingatkan jajaran agar setiap tindakan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Tugas polisi saat ini fokus pada pelayanan kepada warga. Kita hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, karena pengabdian terbaik kita adalah saat masyarakat merasa dilayani,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho.
Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110 (Bebas Pulsa)
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”
Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.
Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.
Sebanyak 497 unit kendaraan tersebut terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.
Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berkolaborasi dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah itu, pemilik sah dihubungi langsung untuk menerima kendaraannya.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pemulihan hak korban.
“Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Saat ini, Polda Sumsel terus melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Menurutnya, vape saat ini tengah digandrungi berbagai kalangan, khususnya generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang.
“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Mendes PDT, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai pelarangan vape perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba yang kian berkembang.
Menurut Mendes PDT, langkah memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan upaya strategis untuk memperkuat aspek regulasi.
Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.
“Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ucap Mendes PDT.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium.
Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, juga terdeteksi zat etomidate yang merupakan obat bius.
Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Menurutnya, vape saat ini tengah digandrungi berbagai kalangan, khususnya generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang.
“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Mendes PDT, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai pelarangan vape perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba yang kian berkembang.
Menurut Mendes PDT, langkah memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan upaya strategis untuk memperkuat aspek regulasi.
Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.
“Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ucap Mendes PDT.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium.
Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, juga terdeteksi zat etomidate yang merupakan obat bius.
Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Menurutnya, vape saat ini tengah digandrungi berbagai kalangan, khususnya generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang.
“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Mendes PDT, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai pelarangan vape perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba yang kian berkembang.
Menurut Mendes PDT, langkah memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan upaya strategis untuk memperkuat aspek regulasi.
Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.
“Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ucap Mendes PDT.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium.
Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, juga terdeteksi zat etomidate yang merupakan obat bius.
Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Penanganan Kasus Kekerasan di Polda Metro Jaya, Masyarakat Diminta Bijak dalam Menanggapi Informasi

Kasus Kekerasan Di Polda Metro Jaya Ayoo Bijak Terhadap Informasi Yang Menyesatkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menghimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi terkait kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyesatkan sebaiknya tidak dikaitkan dengan latar belakang wilayah atau provinsi seseorang.
“Kita harus kembali bersikap objektif terkait peristiwa dan perkara yang sedang ditangani oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sejumlah tokoh juga menyampaikan perhatian mereka terkait peristiwa ini. Yahdi Hasan menyatakan dukungannya agar negara menegakkan keadilan bagi korban. Selain itu, Mualem turut mengimbau agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Pengacara yang menangani kasus ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.
Penting bagi masyarakat untuk menyaring informasi dengan hati-hati, mengutamakan fakta, dan tidak membawa-bawa isu personal atau wilayah dalam menanggapi peristiwa hukum.

Penanganan Kasus Kekerasan di Polda Metro Jaya, Masyarakat Diminta Bijak dalam Menanggapi Informasi

Kasus Kekerasan Di Polda Metro Jaya Ayoo Bijak Terhadap Informasi Yang Menyesatkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menghimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi terkait kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyesatkan sebaiknya tidak dikaitkan dengan latar belakang wilayah atau provinsi seseorang.
“Kita harus kembali bersikap objektif terkait peristiwa dan perkara yang sedang ditangani oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sejumlah tokoh juga menyampaikan perhatian mereka terkait peristiwa ini. Yahdi Hasan menyatakan dukungannya agar negara menegakkan keadilan bagi korban. Selain itu, Mualem turut mengimbau agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Pengacara yang menangani kasus ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.
Penting bagi masyarakat untuk menyaring informasi dengan hati-hati, mengutamakan fakta, dan tidak membawa-bawa isu personal atau wilayah dalam menanggapi peristiwa hukum.